oleh

Buronan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Ditangkap Tim dari  Kejaksaan Negeri Bogor

BOGOR – Buronan Kejaksaan Negeri Bogor selama tiga tahun, Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya ditangkap. Kejaksaan menangkapnya usai menunaikan salat Jumat 31 Oktober 2025. Saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Ciomas, pria paruh baya yang tanpa menyadari sedang diikuti tim kejaksaan negeri Kabupaten Bogor ini langsung dibekuk.

Dowi Handinata, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, kepada wartawan mengatakan, sejak Jumat pagi, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa Sri Hartono sedang ada di rumah.

“Kami langsung meluncur ke sana, dan setelah salat Jumat, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” kata Dowi Handinata.

Sri Hartono sudah lama diburu karena keterlibatannya dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp5 miliar.

Ia menggunakan dokumen palsu, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen BPN, untuk meyakinkan korban.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Kabupaten Bogor menemukan, jika kasus ini menyeret nama besar manajemen kawasan Sentul City.

Menurut Dowi Handinata, karena tanah yang dijual Sri Hartono disebut masuk dalam kawasan pengembangan perusahaan tersebut.

Kasus ini mulai menemui kerumitan, setelah ditemukan keberadaan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008.

Dalam surat tersebut, tim menemukan lagi, jika, tanda tangan ahli waris yang tertera, ternyata telah meninggal dunia sejak 1987.

“Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” ujar Kasie Pidum Kajari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah pencarian panjang.

“Kami cari terdakwa selama tiga tahun. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.

Usai ditangkap tanpa perlawanan ini, terdakwa Sri Hartono dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Faisal Farhan, Head Legal Sentul City, saat dikonfirmasi bahwa tanah yang dijual oleh terpidana Sri Hartono merupakan sitaan kasus BLBI.

Tanah tersebut dibeli oleh anak perusahaan Sentul City dari seseorang yang menjual ke perusahaan tersebut.

“Tanah itu dijual kepada seseorang ke anak perusahaan Sentul City, yang setelah diketahui objek tersebut berupa kavling-kavling adalah aset sitaan kasus BLBI,” kata Farhan kepada wartawan. (yopy/mk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *