oleh

Hasil Rampasan Barang Bukti, Kejari Depok Musnahkan 35.400 Butir Ekstasi dan Aneka Jenis Narkoba

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti hasil sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk ke tiga kalinya di tahun 2025. Barang yang dibakar berupa 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu-sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.400 butir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro, Rabu (19/11).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh narkotika, meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula sejumlah senjata tajam dan barang bukti dari perkara lain.

“Pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 177 perkara pidana umum terhadap narkotika. “Selain narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti lain dari 93 perkara lainnya, termasuk pakaian dan barang-barang lain yang sesuai dengan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,” papar Andi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Depok dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Depok. Pemusnaan barang bukti ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di kemudian hari. (anton/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *