BOGOR – Pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Januari 2026 disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas gejolak pasar.
Namun bagi mereka yang selama bertahun-tahun mencermati kerja pengawasan sektor strategis, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia lebih menyerupai titik temu dari serangkaian persoalan lama yang tak pernah diselesaikan secara tuntas.
Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), hal ini bukan dimulai di lantai bursa, tapi berakar dari sektor lain, yakni telekomunikasi, melalui praktik yang dikenal luas publik sebagai kuota hangus.
Bagi IAW, sangat terlihat bagaimana kepatuhan administratif dapat berjalan rapi, sementara substansi perlindungan publik tertinggal jauh di belakang.
Pada Juli 2025, Indonesian Audit Watch menyampaikan surat resmi terkait praktik penghapusan kuota data oleh perusahaan telekomunikasi yang terdata pada BEI.
“Surat fundamental kami yaitu ketika konsumen telah membayar layanan, tetapi hak atas layanan itu hilang tanpa kompensasi, bagaimana perlakuan akuntansi dan keterbukaan informasinya,” kata Iskandar Senin (2/2/2026).
IAW mempertanyakan tiga hal pokok yakni, perlakuan pendapatan dari kuota yang telah dibayar tetapi tidak direalisasikan, materialitas informasi bagi investor terkait keberlanjutan model bisnis dan dampak ekonomi sistemik terhadap jutaan konsumen.
“Landasan hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan OJK tentang keterbukaan informasi, serta Standar Akuntansi Keuangan yang menekankan penyajian wajar dan substansi ekonomi,” ujarnya.
IAW menyayangkan, respons regulator yang bersifat prosedural, dimana selama tidak ditemukan pelanggaran administratif tertulis, persoalan dianggap selesai.
“Di sinilah preseden terbentuk, bahwa substansi tidak diuji selama dokumen emiten lengkap,” paparnya.
Data IAW, pola serupa muncul di pasar modal. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) adalah emiten yang secara administratif memenuhi kewajiban pelaporan.
Tidak ada keterlambatan, tidak ada sanksi formal. Namun sejak 2025, publik mengikuti pemberitaan luas mengenai penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pengelolaan seluas 8.077 hektar lahan PTPN2 menjadi perumahan melalui skema kerja sama operasional yang melibatkan entitas dalam satu kelompok usaha.
“Fakta penting, tidak pernah ada pernyataan bahwa CTRA sebagai emiten tercatat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Namun dalam standar pasar modal global, risiko hukum dan reputasi dari afiliasi merupakan informasi relevan bagi investor,” tegasnya.
IAW mencatat, dalam satu dekade terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten mencatat persoalan yang sama, yakni ketidaksinkronan data kepemilikan, lemahnya verifikasi beneficial ownership, dan pengawasan yang lebih berorientasi pada kepatuhan prosedural.
Temuan-temuan ini muncul lintas tahun dan lintas sektor. Ketika data AHU, OJK, dan BEI tidak terintegrasi secara efektif, risiko penyamaran kepemilikan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan keterbukaan informasi dan pengawasan substansial sebagai fondasi pasar yang adil.
Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam pernyataannya awal 2026, tidak sedang mengadili emiten tertentu, tapi membaca kualitas ekosistem, yakni konsistensi pengawasan, integritas data, dan keberanian membuka risiko.
“Apakah semua ini pidana? Tidak otomatis. Namun secara hukum, terdapat ruang uji apabila ditemukan kelalaian sistemik, penggunaan diskresi yang tidak proporsional, atau pembiaran risiko yang berdampak luas secara ekonomi,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan IAW, bukan pada apakah hukum ada, melainkan apakah keberanian Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi masih ada.
Bagi IAW, audit bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan kepercayaan. Kasus kuota hangus dan dinamika pasar modal menunjukkan satu hal yang sama, bahwa regulasi Indonesia cukup lengkap, tetapi keberanian menegakkan substansi masih tertinggal.
“Pasar yang sehat tidak dibangun di atas laporan yang rapi, dan keterbukaan yang jujur. Karena jika kepercayaan hilang, jauh lebih mahal untuk dipulihkan,” tegasnya.
Untuk itu, IAW tidak mendorong penghukuman, namun mendorong pertanggungjawaban. Karena hanya dengan pertanggungjawaban maka pasar dan negara dapat kembali dipercaya. (yopy/fs)







Komentar