KUNINGAN-Pasangan calon bupati/wakil bupati, H Dian Rachmat Yanuar – Tuti Andriani, menang dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kuningan, Jawa Barat, yang digelar pada 27 Nopember 2024 lalu.
Kepastian itu diperoleh, setelah pasangan nomor urut 1 ini meraih suara terbanyak dibandingkan pasangan nomor urut 2, H M Ridho Suganda – H Kamdan dan pasangan H Yanuar Prihatin – H Udin Kusnaedi yang memiliki nomor urut 3, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Kuningan, pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kuningan.
Pasangan Dian – Tuti meraih suara 211.961 (38.24%), kemudian Ridho – Kamdan memperoleh hasil 196.853 (35.51%), serta pasangan Yanuar – Udin mendulang 145.474 (26.25%) suara.
Dalam pleno itu juga terhitung, suara syah berjumlah 554.288 (94.71%). Sedangkan jumlah suara tidak syah sebanyak 30.945. Sehingga terhitung suara syah dan suara tidak syah keseluruhan berjumlah 585.233.
Sebelumnya, pasangan Dian – Tuti dari mulai pelaksanaan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (27/11/2024), sudah disebut-sebut unggul dalam hitung cepat perolehan suara, melalui sistem real count. Namun sesuai yang diatur didalam ketentuan, hanya hasil pleno KPU penghitungan suara tersebut yang diakui secara syah.
Pantauan POSKOTAONLINE, kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara KPU Kuningan, dilaksanakan selama dua hari (5 – 6 Desember 2024) di hotel Horison Sangkanurip.
Dari hasil rapat pleno KPU Kabupaten Kuningan tersebut, akhirnya pasangan yang dikenal dengan sebutan “Dirahmati” (H.Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani), menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih untuk Periode 2024 – 2029. (Cep/fs)







Komentar