POSKOTA.CO– Permasalahan legalitas lahan di Batam Provinsi Kepulauan Riau hendaknya dapat diselesaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menegakkan aturan sebenarnya. Sehingga tidak terkesan adanya pembiaran disertai kepentingan, warga dan pengembang jadi korban.
“BP Batam selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat diharapkan tegas dan bijak terkait legalitas lahan. Dengan tegas warga akan tahu mana haknya, tindakannyapun (maksudnya BP Batam) harus lurus aturan tidak ngaret gegara ada kepentingan, ” kata Fahrul Anshori Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepulauan Riau kepada POSKOTA CO-lewat pesan Whatsapp, Senin(13/2).
Sambung Anshori, jangan korbankan warga, tapi sosialisasikan aturan itu dengan tepat, agar warga paham. Investor akan yakin menanamkan modalnya di Batam jika aturan berjalan semestinya.
Berkaca kembali dari persoalan lahan di Sei Nayon Kecamatan Bengkong Batam, warga yang tinggal di lahan perusahaan berharap BP Batam memberikan solusi agar warga dapat tetap tinggal di lahan milik perusahaan.
“BP Batam diharapkan dapat memberikan kebijakan atas lahan yang kami diami. Warga tetap berharap dapat tinggal dan minta pendampingan BP Batam seperti apa solusi dari permasalahan ini, ” harap Ketua RW Sei Nayon Anwar Efendi saat pertemuan mediasi antara PT Citra Mitra Graha, PT Kammy Mitra Indo (selaku pemilik lahan bersertifikat dan pengembang) dengan warga Sei Nayon Batam di kantor BP Batam, Senin (13/2).
Sementara dari pihak pemilik lahan yang didiami oleh warga dari PT Citra Mitra Graha, Mulyadi merespon agar warga menerima solusi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan yakni direlokasi kelahan pengganti di wilayah Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Batam.
“Kita tetap membangun, tidak ada tawar menawar lagi, solusi dari perusahaan diberikan lahan pengganti kepada 272 KK, jika warga membandal kita siapkan Tim Terpadu, ” kata Mulyadi saat jumpa pers di kawasan Batam Center, Senin (13/2).
Dalam pertemuan mediasi di kantor BP Batam tidak dihadiri oleh Ketua BP Batam Mohammad Rudi. Sebagai perwakilan diutus Direktur Lahan Ilham Eka Hartawan. Tidak ada tanggapan dari BP Batam dalam pertemuan, sifatnya hanya mendengar dari kedua belah pihak.
Didapat informasi, warga memiliki dokumen pengajuan permohonan lahan kepada BP Batam atas lahan yang didiami, sementara perusahaan memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang didiami warga. Haruskah diuji, surat permohonan lahan dengan sertifikat kepemilikan lahan. Persoalan ini akan di jawab oleh BP Batam pada pekan depan dipertemuan kedua. (ferry/fs)







Komentar