oleh

Dugaan Kuat Ada Pelanggaran Kode Etik Persaingan Usaha Pengadaan Antropometri Batch 2 di Kemenkes RI

JAKARTA – Baru baru ini Kementrian keuangan telah mengesahkan anggaran untuk Pengadaan Antropometri sebanyak 43.000 set di Kesmas Kementrian kesehatan RI.

Biro Pengadaan barang dan Jasa dengan PPK Apriansyah dan KPA dr. Niken telah mengadakan Pembelian atas Pengadaan tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan PBJ membentuk Tim yang diketuai oleh PPK Apriansyah melakukan survey kesemua Pabrik Penyedia yang telah memenuhi persyaratan serta masuk ke dalam estalasi Konsolidassi yang dibuat Biro PBJ melalui E Calatog.

Mengingat waktu yang hanya tinggal 1 Bulan lagi, maka persyaratan Barang yang dibeli tentu haruslah yang memiliki stok Ready sesuai dengan Survey yang dilakukan.

Namun pada saat pengadaannya, diduga kuat terjadi penyimpangan dengan membeli merk yang nyata nyata belum siap stok, dengan alasan Bahwa Yang sudah dibeli di Batch 1 tidak akan dibeli di Batch 2.
Diduga kuat ini dilakukan oleh Pejabat tinggi dikemenkes yang menekan PPK untuk merubah rekapan data untuk memenangkan merk tertentu. Bukan berdasarkan ketersediaan stok seperti data survey yang telah dilakukan oleh Tim Biro PBJ kemenkes.

Ternyata diduga kuat Pembelian Pengadaan di kementrian kesehatan RI melalui satu pintu yaitu Biro PBJ justru dijadikan alat untuk Pejabat tertentu mengatur semua pengadaan dengan berlindung di Biro PBJ.

Poskotaonline mencoba menelusuri di KPPU dan LKPP untuk menanyakan apakah Prosedur Bahwa Produk yang sudah dibeli di Batch 1 tidak Boleh dibeli di batch 2, namun disampaikan KPPU bahwa KPPU justru menjamin semua perusahaan untuk bisa ikut pengadaan secara Fair dan Jujur, Demikian juga LKPP membantah bahwa ada aturan yang melarang Pemenang pengadaan di Pengadaan sebelumnya tidah boleh ikut dipengadaan selanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *