oleh

Dana Simpanan Rp52 M Tak Bisa Ditarik, 12 Nasabah Somasi Perusahaan Sekuritas

POSKOTA.CO – Sebanyak 12 orang nasabah yang merasa sebagai korban penipuan perusahaan sekuritas mengirimkan surat teguran hukum atau somasi. Jika hal itu tak diindahkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan saham tersebut, maka mereka akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana.

Hal itu disampaikan tim pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum dari 12 korban. “Surat somasi sudah dikirim kepada pihak perusahaan KH Sekuritas,” ujar advokat Firton Erneston, SH, MH, anggota tim LQ Indonesia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, KH Sekuritas telah beroperasi sejak puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari institusi, perusahaan besar, individu bernilai tinggi dan investor ritel. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin sebagai perusahaan emisi efek dan perusahaan perantara perdagangan efek.

Peristiwa hukum itu bermula sekitar tahun 2018 sampai dengan 2021, di mana pihak marketing menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi. “Para nasabah berjumlah 12 orang ini lalu membeli atau menyimpan dananya melalui KH Sekuritas senilai Rp 52 miliar. “Tapi ternyata dana tersebut hingga kini tidak bisa ditarik sama sekali. Jika upaya somasi gagal, maka kami akan buat lapiran polisi,” jelas Firton didampingi kliennya. Mereka ingin mendapat penjelasan resmi dari perusahaan kenapa modal simpanan tak bisa kembali.

Kabid Humas dari LQ Indonesia Sugi berharap setelah menerima surat somasi, pihak perusahaan segera mengkonfirmasi terkait permasalahan ini agar kepercayaan para nasabah kembali meningkat seperti semula.

“Ini perusahaan besar yang telah lama berdiri,” tandas Sugi. Menurutnya, tim LQ Indonesia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut dapat menghubungi karena pihaknya siap membela memperjuangkan keadilan. (eli/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *