oleh

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6 Miliar Dimusnahkan Kejari Jaksel

POSKOTA.CO – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 kg senilai Rp6 miliar dari 249 perkara di tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020)

Bukan hanya sabu-sabu saja, barang bukti lainnya hasil sitaan dari berbagai kasus pidana umum yang juga ikut dimusnahkan adalah senjata api, senjata tajam, Hp dan uang palsu.

“Pemusnahan barang bukti berupa ratusan ekstasi, sabu-sabu, uang palsu, senjata tajam dan ganja ini merupakan kegiatan yang kami lakukan untuk kedua kalinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti sambil menyebutkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, berasal dari 770 perkara.

Menurut pria yang berhasil menangkap sejumlah buronan terpidana berbagai kasus saat menjabat sebagai ketua Adhyaksa Monitoring Center Ceger ini menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut juga ada yang berasal dari perkara yang terdakwanya dituntut mati dan hakim pun juga memvonis mati.

Untuk itu Anang menghimbau warga Jakarta Selatan agar menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Karena, bila terjerat, resikonya sangat berat.

“Bila terbukti mengedarkan, kami akan menuntut hukumannya seumur hidup atau mati. Oleh karena itu jauhi narkoba karena dapat merusak tubuh dan masa depan generasi muda,” ucapnya. Selain itu, tambahnya, kejari Jakarta Selatan juga mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

Hadir pada acara itu Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yoga Pamungkas, Kasie intel, Odit, Kasie Pidsus Ridwan, dan kasie pidum. Sementara dari pihak kepolisian, Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan serta anggota TNI turut menghadiri pemusnahan barang terlarang.

Sedang barang bukti yang dimusnahkan adalah:
– sabu 2,4 Kg, tembakau gorila 1,8 Kg,
– Senjata tajam, 24 buah,
– Handphone jumlah 135 unit,
– Uang palsu sebanyak berbagai mata uang asing, 564 lembar.

Dalam pemusnahan ini, narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sedang untuk sabu-sabu, ektasi, diblender, sementara untuk handphone, senjata api dan senjata tajam dihancurkan dengan dipotong (BW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *