oleh

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Segunung Barbuk Narkoba, 69 Kg Sabu dan 56 Kg Ganja

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana, termasuk hampir 70 kilogram sabu dan lebih dari 56 kilogram ganja. Pemusnahan yang digelar pada Selasa (13/10/2026) itu mencakup perkara periode November 2025 hingga September 2026..

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, pemusnahan barang bukti (barbuk) merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada masyarakat. “Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat,” ungkap Pradhana, Selasa (13/10/2026), sebagaimana dilansir media ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah menjelaskan, dari total 210 perkara tersebut, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 60 perkara lainnya merupakan kasus nonnarkotika.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram dan ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram. Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 15.221,95 gram bubuk ketamine, 2.139,164 gram etomidate, 993,6961 gram ekstasi, serta 115,4099 gram ganja sintetis,” jelasnya.

Berbagai jenis obat-obatan juga turut dimusnahkan, di antaranya 9.678 butir Tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, dan 750 butir obat-obatan campuran. Sebanyak 4.883 cartridge vape dan pod juga masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.

Tak hanya narkotika, kata Fardana, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan beragam tindak pidana, mulai dari perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Barang bukti lainnya meliputi 80 unit telepon seluler, 2 senjata api rakitan dan senjata api mainan, 5 celurit, 29 timbangan elektrik, 7 alat isap sabu, serta 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master. Ribuan barang bukti lain, seperti pelat nomor kendaraan, kartu ATM, flashdisk, peluru, dan peralatan lainnya, juga dimusnahkan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang itu antara lain ribuan kemasan kosmetik, ampul kosong, berbagai jenis obat, serta produk farmasi lainnya.

“Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Fardana. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *