JAKARTA – Dalam upaya mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global, Perumda Pasar Jaya terus berkomitmen melakukan penataan dan peningkatan kualitas pasar untuk menghadirkan pasar yang lebih nyaman, aman, tertib, serta modern. Fasilitas pasar masa depan harus berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengungkapkan, dalam rangka menyampaikan rencana revitalisasi Pasar Serdang, pihaknya telah melakukan pertemuan dan sosialisasi bersama para pedagang Pasar Serdang pada 3 Oktober 2026.
“Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen dan pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi sekaligus membahas berbagai hal yang menjadi perhatian para pedagang,” ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut Perumda Pasar Jaya menyampaikan sejumlah langkah dan kebijakan yang telah disiapkan. Pertama, Perumda Pasar Jaya memberikan keringanan kepada pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran sewa dan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pedagang diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran secara mencicil, sehingga penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan yang berlaku,” kata Topik.
Kedua, sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pedagang dalam menghadapi rencana revitalisasi, Perumda Pasar Jaya telah melakukan penyesuaian terhadap harga sewa tempat usaha untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Setelah dilakukan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa tersebut Rp20.000 per hari, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya yang lebih terjangkau bagi para pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya di Pasar Serdang,” terang dia.
Ketiga, Perumda Pasar Jaya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Walikota Jakarta Pusat terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Serdang. Keempat, untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pedagang maupun masyarakat, Perumda Pasar Jaya telah menurunkan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan di Pasar Serdang.
Kelima, lanjut Topik, terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Pasar Serdang, Perumda Pasar Jaya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemayoran dengan Nomor 4090/1.824.554.2/2026, Tanggal 28 September 2026, Perihal Permohonan Penyelidikan Penyebab Kebakaran Tempat Usaha di Pasar Serdang.
“Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan pemeriksaan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya untuk mengetahui penyebab kebakaran,” ucapnya.
Topik mengungkapkan, pihaknya menghormati dan mendukung proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian serta akan mengikuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi dan dialog bersama pedagang, Perumda Pasar Jaya berharap rencana revitalisasi Pasar Serdang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, tertib, dan mampu memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat,” kata dia.
Perumda Pasar Jaya juga berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang selama proses penataan dan revitalisasi berlangsung. Sehingga, berbagai aspirasi dan kebutuhan pedagang dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Serdang. (jo)







Komentar