oleh

JarNas Anti Perdagangan Orang Lakukan MoU dengan 4 Lembaga untuk Perkuat Sistem Nasional Hadapi Modus Baru TPPO

JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) menyelenggarakan Pertemuan Nasional (PerNas) pada 27–28 Juli 2026 di Hotel Mercure Batavia, kawasan Kota, Jakarta Barat. Pada pertemuan ini Jarnas APO sekaligus melakukan perjanjian kerja sama dengan Kemensos, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, LPSK, dan Polri.

Ketua Umum JarNas APO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan bahwa dia bersama relawan lainnya sudah delapan tahun berjuang memberikan perlindungan masyarakat terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami bersyukur kini bisa menjalin MoU dengan empat lembaga. Dalam waktu dekat ini menyusul sejumlah lembaga lainnya,” kata Mbak Saras pada pembukaan PerNas APO di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/7).

Mbak Saras menjelaskan bahwa JarNas APO kini beranggotakan 42 lembaga dan sembilan individu yang selalu gigih mendampingi warga penyintas TPPO. “JarNas terus menyuarakan Anti Perdagangan Orang dan kini siapapun bisa melaporkan ke nomor telpon 110 jika melihat atau mencurigai adanya TPPO,” ungkap Saras di hadapan ratusan undangan, termasuk Mensos RI Syaefullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.

Pertemuan yang mengusung tema ‘Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi’, forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia.

Sebagai bagian dari rangkaian PerNas, JarNas APO menyelenggarakan talkshow bertajuk ‘Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang’. Diskusi ini menghadirkan Romo Pascal, Ketua Harian JarNas APO, Sdri. Endang Supriyati, Ketua Harian Jiva Artha (Penyintas) dan Bapak Enggar Pareanom, Wadirtipid PPA dan PPO, Bareskrim Polri, dengan moderator Saras selaku Ketua Umum JarNas APO. Talkshow membahas perkembangan modus perdagangan orang, praktik baik lintas sektor, serta peluang memperkuat kolaborasi nasional dalam memberikan pelindungan yang lebih efektif bagi korban.

Selain talkshow, PerNas 2026 menjadi ruang refleksi capaian jaringan, penyusunan arah strategis 2026–2027, penguatan tata kelola organisasi, serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat (4) institusi sebagai wujud komitmen memperluas kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

“Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah,” pungkasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *