JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang di tingkat banding atas permohonan pemeriksaan ulang saksi yang diajukan terdakwa Maya Kusmaya dan tim advokatnya, Jumat (8/5/2026). Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., menolak pemeriksaan ulang saksi yang diajukan. Majelis menolak permohonan pemeriksaan ulang dengan alasan para saksi dan ahli tersebut sudah pernah didengarkan keterangannya dalam sidang.
Terdakwa dan advokatnya berkeberatan dengan penolakan tersebut, karena para saksi dan ahli yang diajukan itu sangat penting untuk mengungkap kembali fakta yang tidak dipertimbangkan dengan benar dalam putusan tingkat pertama, yakni bahwa tidak pernah ada penjualan di bawah HPP. Selama ini Pertamina Patra Niaga mendapat untung dari penjualan solar non subsidi, dimana solar non industri mengkontribusikan 98% dari laba penjualan pelanggan segmen korporat. Profitabilitas juga telah dikaji sesuai sistem yang berlaku di perusahaan, yakni per produk.
Selain itu, juga fakta bahwa Bottom Price itu hanya estimasi harga yang dihitung dari estimasi biaya yang diterbitkan setiap dua mingguan, untuk transaksi penjualan spot dan tidak dapat digunauntuk transaksi penjualan kontrak jangka panjang yang dipermasalahkan dalam perkara ini. Paling penting, bahwa penjualan di bawah Bottom Price ini sesungguhnya diperbolehkan berdasarkan SK Direktur Utama yang dibuat sejak 2021.
Berbagai fakta penting tersebut memang sudah diterangkan para saksi di sidang di tingkat pertama, namun tidak dipertimbangkan dengan benar dan yang dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama justru berbeda. Itulah alasan diajukan pemeriksaan ulang di tingkat banding.
Terhadap sikap Majelis Hakim di tingkat banding, Maya Kusmaya dan tim advokatnya kemudian mengajukan kembali saksi yang belum pernah didengarkan keterangannya di sidang tingkat pertama, yang kemudian dapat disetujui Majelis Hakim tingkat Banding dan diagendakan pemeriksaannya pada hari Rabu, 13 Mei 2026.
Tim advokat menyoroti adanya perbedaan dengan sidang terdakwa Riva Siahaan yang menggelar pemeriksaan ulang terhadap beberapa saksi pada hari Rabu, 29 April 2026 yang lalu. Maya Kusmaya meski kecewa pada prinsipnya dapat menghormati keputusan majelis hakim di tingkat banding, dengan harapan ini bukan diskriminasi terhadap pencari keadilan dan majelis hakim dapat secara objektif mengadili perkara. Selanjutnya, terdakwa dan tim advokat akan berfokus pada upaya pembelaan melalui saksi tambahan yang telah diajukan dan dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu, 13 Mei 2026. (in)







Komentar