JAKARTA – Sebanayak 12 orang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Komplotan tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi bayi.
Sedikitnya tujuh bayi yang hendak diperjualbelikan berhasil diselamatkan polisi. “Penyidik menetapkan 12 orang tersangka berikut barang buktinya. Tujuh bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kasus jual beli bayi ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri) dan Papua.
Dari 12 tersangka itu diantaranya, berperan sebagai kelompok perantara delapan orang dan kelompok orang tua sebanyak empat orang. Tersangka kelompok perantara, NH (perempuan) yang berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi dan Jakarta.
Tersangka LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta dan Jambi. Tersangka S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
Tersangka EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta dan Kalimantan Barat. Tersangka ZH, H, BSN (perempuan) berperan menjual bayi di Jakarta. Tersangka F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.
Tersangka dari kelompok orang tua, yakni CPS (perempuan) berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. Tersangka DRH (perempuan) berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
Tersangka IP (perempuan) berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Ia berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
Para tersangka menjual bayi kepada yang berminat melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok. Agar pihak berwajib tidak curiga, jual beli bayi disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah. Polisi menyita barang bukti, yakni 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen dan satu tas perlengkapan bayi.(Omi/jo)







Komentar