JAKARTA – Menjadi biang kecelakaan, Pemkot Jakarta Utara mulai membatasi jam operasional kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing), Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Kebijakan ini menindaklanjuti aspirasi warga sekitar lantaran banyaknya banyaknya pejalan kaki maupun pemotor yang terserempet kendaraan besar.
Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Utara dan jajaran yang telah merealisasikan aspirasi warga sejak lama. Sebab, jalan tersebut kerap dilintasi kendaraan besar seperti trailer maupun kontainer. “Kami sangat mendukung aturan lalu lintas ini karena kalau pagi banyak anak sekolah. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar selamanya sehingga warga merasa lebih aman dan nyaman,” tandasnya usai menghadiri kegiatan Walikota Hendra Hidayat memantau lokasi, Rabu (19/11).
Walikota Hendra mengatakan pihaknya bersama lintas sektor meninjau hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut. “Penerapan ini atas usulan masyarakat dan melihat kondisi Jalan Raya Cacing yang sempit dan padat aktivitas warga,” ujar Hendra.
“Kami melakukan pembatasan demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya 16 meter, tapi dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah maupun berangkat kerja, dari jalan kaki hingga bersepeda motor. Risiko kecelakaan tinggi sekali,” papar Hendra.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut. “Bayangkan, sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya,” terangnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Kemudian, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas jalan lainnya. “Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah diatur. Adapun, jam larangan kendaraan besar melintas di Jalan Raya Cacing adalah dari Senin hingga Sabtu, pukul 06.00–09.00 dan pukul 16.00–21.00. Namun, aturan ini tidak berlaku pada hari Minggu,” jelasnya.
Kemudian, apabila kendaraan ingin keluar atau masuk pool, maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai, dan untuk kendaraan bertonase 5.501 kilogram ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif dengan rute Jalan Cakung-Cilincing Raya-Jalan Akses Marunda-Jalan Ujung Pandang. (jo)







Komentar