oleh

Formula E Jakarta 2025 telah Digelar, Pengamat Sugiyanto Ingatkan PT Jakpro Wajib Laporkan Penggunaan APBD Rp560 M

JAKARTA – Ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta tahun 2025 akhirnya tuntas digelaf di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu tanggal 21 Juni. Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung mengeklaim bagwa penyelenggaraan balap mobil listrik kelas dunia tersebut berlangsung sukses.

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menjelaskan even tersebut merupakan kegiatan ketiga kalinya di Jakarta. “Sebelumnya, ajang serupa telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang mana merupakan elaran pertama dan dilanjutkan gelaran kedua pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 tidak ada kegiatan,” ujar Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/6).

Sugiyanto mengingatkan anggaran biaya commitment fee Formula E bersumber dari APBD DKI Jakarta dengan total senilai Rp 560 miliar harus transparan karena disorot banyak pihak. “Dana rakyat inilah yang wajib dipertanggungjawabkan oleh PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) sebagai pelaksana,” tandasnya.

Sugiyanto mengaku cukup memahami secara mendalam persoalan terkait ajang Formula E ini. “Saya akan menguraikan secara detail berbagai aspek dan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Formula E di Jakarta,” papar Sugiyanto yang aktif mengamati jalannya pemerintahan di Pemprov Jakarta.

Adapun terkait kemungkinan Pemprov Jakarta untuk melanjutkan kontrak penyelenggaraan Formula E pada race berikutnya, kata Sugiyanyo, keputusan apakah kontrak tersebut akan diperpanjang atau tidak harus dipertimbangkan secara matang.

Hal ini sangat berkaitan dengan penggunaan dana rakyat yang bersumber dari APBD Jakarta, yang harus terlebih dahulu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Semoga saja, dana rakyat sebesar Rp 560 miliar yang telah digunakan dari APBD Jakarta untuk membiayai ajang ini dapat memberikan manfaat dan keuntungan nyata bagi warga Jakarta. Jangan sampai ada temuan negatif yang bisa berurusan dengan hukum. Jadi, PT Jakpro wajib memberikan laporan pengelolaan keuangan secara transparan.

“Sebagai dasar rujukan, hal ini merujuk pada temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI Jakarta yang pernah diterbitkan,” pungkas Sugiyanto yang pernah melaporkan sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi keadilan rakyat Ibukota. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *