JAKARTA – Puluhan anak terlantar yang menjadi penghuni panti sosial akhirnya mendapat Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7). Anak-anak yang selama ini dirawat negara ini, mendapatkan dokumen diri setelah menjalani proses pendampingan hukum jaksa pengacara negara Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemberian akta kelahiran dan KIA itu sendiri merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di mana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI. Mereka memberikan dokumen diri bagi anak-anak terlantar sehingga mereka mendapatkan pengakuan secara hukum dan langsung diserahkan secara simbolis oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti layanan Pendidikan, Kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” kata Pj Heru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono menambahkan, pihaknya akan bersinergi untuk terus melakukan pendampingan hukum. “Ke depan rencana kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.
Ditambahkan Rudi, melalui kegiatan itu negara bukan hanya wajib memberikan kebutuhan sandang dan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan, melainkan harus juga memberikan asas keadilan legalitas kependudukan bagi setiap warga negara. “Anak yang baru lahir, namun tidak diketahui orang tuanya sepanjang lahir di Indonesia, maka merupakan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sesuai UU Perlindungan Anak, maka setiap anak memiliki hak untuk memiliki identitas,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan kartu identitas anak dan akta kelahiran bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap. Nantinya di setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI sebagai jaksa pengacara negara, terhadap keabsahan dari dokumen-dokumen administrasi tersebut.
“Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada pada panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ada dalam naungan Dinas Sosial.Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan ini adalah untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” terang Premi.
“Kami menyadari bahwa untuk melakukan proses penjaminan hak identitas anak tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, baik dari segi administrasi maupun teknis. Namun, dengan Kerjasama yang baik kita dapat mewujudkan tujuan yang mulia ini,” sambungnya.
Premi menambahkan, untuk mengeluarkan dokumen diri Pemprov DKI Jakarta memerlukan pendampingan dari pihak Kejati selaku jaksa pengacara negara. Apalagi jumlah anak pada panti sosial milik Provinsi DKI Jakarta berjumlah 604 tersebar di delapan panti sosial, dan yang belum memiliki akte kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki kartu identitas anak 81 yang belum memiliki keduanya 120 anak.
“Adapun saat ini kami masih berada dalam tahapan mengidentifikasi jumlah anak serta identitas kependudukan yang belum dimiliki oleh anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA,” tukasnya. (Ifand)







Komentar