oleh

Ditkrimsus Polda Lampung Kembali Amankan Barang Bukti Bendungan Margatiga Rp9,3 Miliar

LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengamankan Rp9,3 miliar dari pengadaan bendungan Margatiga, Lampung Timur yang diekspos pada Senin ( 27/11) di Aula Presisi Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk menjelaskan, pihaknya kembali mengamankan barang bukti sebesar Rp9,3 M.

Proyek nasional bendungan Margatiga yang dibangun sejak tanggal 10 Januari 2020 terjadi penyimpangan. Ditemukan beberapa pengajuan ganti rugi tanam tumbuh yang fiktif yang dititipkan oknum saat dilakukan penghitungan ganti rugi di mark up.

“Penghitungan sebanyak 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas dengan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan,” ungkap Kabidhumas.

Adapun saat ini belum dilakukan penetapan tersangka karena akan dilakukan gelar perkara dulu.

Kabidhumas juga menghimbau agar warga yang memiliki rekening BRI cabang Metro sebanyak 48 rekening saat ini sudah dibuka blokirnya dan sudah bisa mencairkan dana ganti rugi tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang terkena proyek Bendungan Margatiga.(galang/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *