oleh

Polsek Jonggol Amankan Pelaku Penculikan Anak 3 Tahun

POSKOTA.CO-Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor amankan pelaku penculikan anak 3 tahun.

Korban yang masih kategori balita ini diculik pelaku dari tempat tinggalnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian yang berlangsung pada Selasa 16 Mei 2023 lalu ini, oleh ibu korban dilaporkan ke Polsek Jonggol Kamis 18 Mei 2023.

Polsek Jonggol yang menerima laporan penculikan ini, langsung melakukan penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor.

Dari kerja keras tim gabungan, polisi kemudian menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda didampingi Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS datang ke rumah korban.

Kehadiran pelaku tidak disambut baik. Ia terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban. Antara RS dan ED diketahui merupakan kekasih. Korban yang masih balita ini merupakan hasil dari hubungan tak resmi.

Kompol Fitra menuturkan, pada saat ED, ibu korban meminta RS bertanggung jawab atas perbuatannya karena saat ini dirinya sedang hamil lagi, RS menolak.

“Kisah asmara mereka sudah berlangsung  sejak tahun 2019. Namun RS tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya. Akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku membawa kabur korban ke Medan,” ujar Kompol Fitra Senin (29/5/2023).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *