POSKOTA.CO–Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetap KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terungkap dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lalu ditingkatkan KPK ke penyelidikan dan penyidikan.
Kini penyidik KPK melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan penggeledahan.
“KPK mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5).
Tim penyidik KPK pada Jumat (12/5) melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dalam rumah mewah itu, penyidik menemukan dan mengamankan bukti, yakni dokumen dan alat elektronik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” ujar Ali Fikri.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Mantan Kepala Bea Cukai Makasar berpergian keluar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Tersangja Andhi sendiri sebelumnya merasa menjadi korban fitnah terkait gaya hidup mewah di media sosial. Foto-foto tentang dirinya kata Andhi Promono sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain.
Sebelumnya Andhi juga sempat memberikan penjelasan terkait tudingan gaya hidup mewah putrinya. Alasan Andhi, putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya. Andhi boleh saja beralasan, namun hasil penyelidikan KPK berkata lain.(Omi/fs)







Komentar