oleh

Hore..Pelaku Olahraga Dapat Jaminan Keselamatan Usai KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Kerja Sama

POSKOTA.CO – Para pelaku olahraga dalam hal ini atlet tak perlu ada rasa khawatir lagi dalam melakukan aktivitas berlatih maupun bertanding soal cedera yang sering menghantui.

Hal ini usai pelaksanaan kerjasama antara KONI Pusat dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Wisma Mangkuluhur, Rabu (2/11/2022).

“Para pelaku olahraga adalah Patriot Bangsa di bidang olahraga, yang mana harus dilindungi negara. Khususnya atlet yang berlatih dan bertanding demi mempersembahkan prestasi untuk Indonesia. Melalui prestasi tersebut, bendera Merah Putih dapat berkibar di luar negeri dengan diiringi berkumandangnya lagu Indonesia Raya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

Hal tersebut disampaikan usai Sekjen KONI Pusat dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin menandatangani satu perjanjian kerja sama (PKS) di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta pada Hari Rabu tanggal 2 November 2022. PKS tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Olahraga.

Penandatanganan kerja sama diikuti juga serempak di beberapa lokasi. Proses penandatanganan di beberapa daerah di Indonesia antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, disiarkan secara virtual. Adapun kegiatan penandatanganan itu berjudul, “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,”.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada tanggal 12 September 2022, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Kerja sama yang dilakukan ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” ujar Sekjen KONI Pusat.

Dalam PKS, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, di dalam PKS juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah..
Sementara Zainudin Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan saat ini baru terdaftar 80.000 pelaku olahraga yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (bu)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *