oleh

Residivis Curi Mobil Digagalkan Satlantas Polres Bogor

POSKOTA.CO – Pelaku pencurian mobil yang digagalkan personel Satlantas Polres Bogor, ternyata merupakan seorang residivis. Hal ini terungkap setelah anggota Satuan Reskrim Polres Bogor melakulan penyilidikan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satlantas.

Aksi pencurian kendaraan mobil pickup ini gagal akibat diketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas di seputar lokasi di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangannya ke wartawan di lantai dua Aula SS Polres Bogor, Selasa (18/1/2022), mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini diketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil hasil curiannya.

Namun aksi kabur pelaku dapat dihentikan oleh tiga personel Satlantas Polres Bogor yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf yang kala itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran Tugu Panca Karsa di Jalan Raya Sirkuit Sentul.

Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang emosi, residivis kasus kriminal ini langsung dibawa ke Polres Bogor. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim, pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta Timur. Dari pengakuan pelaku AB sendri, ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi,” kata AKBP Iman.

Dari tangan pelaku AB, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil pickup hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka AB yang kini menjalani penahanan di Polres Bogor terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *