oleh

Tidak Terbukti Ngemplang Pajak Rp146 Miliar, Dirut PT PR Dibebaskan Hakim PN Jakut

POSKOTA.CO – Terdakwa kasus pengemplang pajak sebesar Rp146 miliar, Hartanto Sutardja, akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya Majelis Hakim diketuai Maryono dengan anggota Beny Oktavianus dan Maskur menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Mengadili, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bukti-bukti. Untuk itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” ucap ketua majelis hakim, Rabu (17/11/2021).

Dalam kasus ini sebelumnya terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pazia Retalindo (PR) ini dituntut empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menyatakan terdawa yang sejak diadili ini dikenakan tahanan luar ini terbukti mengemplang pajak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp146 miliar.

Terdakwa sebelumnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun saat perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ketua Majelis Hakim Maryono mengalihkan penahananya.

Terkait pengalihan tahanan tersebut, majelis hakim beralasan karena pengalihan  terdakwa sakit dengan dibuktikan dengan surat sakit dari RS Rutan Salemba. Selaian itu juga karena atas kemanusiaan

Sebelumnya terdakwa diadili atas tuduhan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 43 ayat (1) UU no 6 tahun 1983 tentang ketentuan dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU)  menyatakan kasasi. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *