oleh

Pasangan Nikah Siri Bisa Membuat KK, Syaratnya Harus Ada SPTJM

POSKOTA. CO – Wow… Bagi pasangan yang melakukan nikah Siri ternyata bisa membuat Kartu Keluarga (KK) namun status perkawinan dalam kolom KK tetap tertulis belum kawin termasuk harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon diketahui dua orang saksi.

“Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK yang menjadi dasar kebijakan tersebut walaupun dalam kolom KK tetap harus tertulis belum kawin,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada wartawan, Kamis (14/10/21).

Fungsi dan tugas Disdukcapil adalah mencatat oleh karena itu pelayanan KK bagi pasangan nikah siri tetap dapat dilakukan walaupun tentunya berbeda dengan pencatatan KK bagi nikah resmi.

Menurut dia, Disdukcapil tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga negara termasuk pasangan nikah siri.

“Pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat,” tegasnya.

Tentunya, imbuh dia, sangat berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah di sahkan oleh negara.

“Jadi Kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” tuturnya yang menambahkan kendati bisa mendapatkan KK tapi dalam proses pembuatan KK harus ada syarat tambahan seperti pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

Persyaratan tersebut antara lain membuat SPTJM oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh dan dibuat oleh serta diketahui dua orang saksi.

Misalnya, tambah Nuraeni Widayatti, yang menikahkan bisa membuat SPTJM sedangkan untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan Kota Depok. (anton/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *