oleh

Memperkuat Tuntutan Sidang Babi Ngepet di Depok, JPU Siapkan Dua Ahli Bahasa

POSKOTA. CO – Dua ahli bahasa disiapkan untuk memperkuat pembuktian dan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Depok terhadap Adam Ibrahim, terdakwa penyampaian berita bohong atau hoaks terkait sidang lanjutan perkara babi ngepet asal Depok.

“Kami akan menyiapkan dua orang ahli bahasa setingkat Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti untuk hadir dalam sidang lanjutan pekan depan atau 12 Oktober 2021,” kata Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu, Rabu (6/10).

Kedua ahli bahasa akan dijadikan saksi oleh tim JPU yaitu Ivan Rinaldi, Alfa dera dan Dwi Putri dalam sidang lanjutan dua minggu mendatang untuk memberikan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne M dan Darmo Wibowo.

Menurut dia, saat sidang lanjutan mengenai babi ngepet saksi Iwan Kurniawan, warga sekitar yang mengetahui persis dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu kalau babi itu bukan babi ngepet tapi hanya seekor babi. “Kalau tau itu hanya seekor babi biasa jelas tentunya sudah dihabisi warga sekitar usai ditangkap warga lain dimalam hari dengan cara bertelanjang baju dan celana, ” ujarnya.

Lebih dari itu, tambah Iwan, kondisi babi yang ditangkap terlihat kondisinya sakit karena sangat mudah ditangkap ke tujuh warga. Kelihatannya agak sakit atau puyeng karena habis perjalanan jauh dari Cianjur, Puncak setelah mengetahui babi itu dibeli terdakwa Adam Ibrahim melalui online dan dibawa kurir untuk di lepas di lingkungan Bedahan yang kemudian disebar melalui WA ke warga di lingkungan sekitar.

Fakta lain dalam persidangan tersebut juga membuktikan adanya kegiatan kerumunan massa dan pengumpulan massa di masa PPKM darurat oleh terdakwa terkait berita bohong alias hoaks tentang babi ngepet yang berhasil ditangkap.

Gak senada dikatakan saksi lain Didi Chandra, yang menegaskan kondisi babi yang ditangkap terlihat ‘linglung atau lemas’ namun untuk terlihat segar dan bugar terlihat sudah disiram air sebelum ditangkap tujuh orang warga atau saksi lainnya.

Sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan tim JPU Kejari Depok dan semua keterangan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, katanya. Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang untuk mendengarkan dua saksi ahli bahasa. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *