oleh

Sepanjang 2025 Terjadi 36 Kasus Pelecehan Seksual Dalam Kereta Api, KAI Gencar Sosialisasi

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga Oktober terjadi 36 kasus pelecehan seksual di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi antipelecehan seksual.

Tingginya angka kasus pelecehan itu dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika. “Dari total laporan 36 kasus, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line dan tiga kasus di KAJJ,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, dalam keteranagannya yang didapat POSKOTAONLIINE.COM, Minggu (19/10/1015).

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran para penumpang kereta, PT KAI Jakarta mengajak komunitas pecinta kereta api berkampanye antipelecehan seksual. Kegiatan ini dilakukan di berbagai lokasi, khususnya di area stasiun kereta api.

Seperti yang dilakukan di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (18/10/2025), pihak KA menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans umtuk kegiatan tersebut.

Para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual. Dalam kegiatan itu diberikan edukaai langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

Para korban atau penumpang yang melihat kejadian itu diminta segera melapor kepada petugas di stasiun dan di atas kereta. Untuk mempermudah laporan bisa melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. Dipastikan pihak KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun akan diproses sesuai hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Bukan hanya itu, nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta. Sebab, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *