POSKOTA.C0 – Hari pertama pemberlakuan ketentuan baru perjalanan udara selama penerapan PPKM Darurat Jawa Bali, terjadi kekacauan antara penumpang pesawat dengan petugas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin 5 Juli 2021.
Dibandara ini, setiap penumpang pesawat yang ingin keluar Pulau Bali wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama.
Tidak sedikit penumpang yang datang ke bandara sejak pagi buta dengan penerbangan berbagai kota tidak bisa berangkat lantaran tidak
mampu memenuhi syarat mendapat layanan vaksin di Bandara Ngurah Rai.
Sejak pagi hari, ratusan penumpang pesawat telah datang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali untuk mendapat layanan vaksin sebagai ketentuan baru perjalanan udara selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Namun, faktanya hingga siang hari belum terlihat adanya pelayanan vaksin di bandara. Akibatnya tidak sedikit calon penumpang yang cemas takut tidak bisa terbang.
Yang lebih kecewanya lagi, justru mereka mendapat penjelasan dari Kasi Angkutan Udara Kelaikan Udara, Kantor Otban Wilayah IV Puguh Lukito bersama pengelola Bandara Ngurah Rai dan pihak maskapai untuk memberi penjelasan terkait syarat yang wajib untuk mendapat layanan vaksin di bandara.
Dikatakan pihak bandara, vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki H plus satu jelang penerbangan hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi munculnya berbagai dampak lanjutan pasca penyuntikkan vaksin.
“Tidak semua pelaku perjalanan bisa melakukan vaksinasi pada hari itu juga,” ujar Puguh, Senin (5/7/2021).
Akibatnya terjadi kehebohan, tidak sedikit calon penumpang yang tidak terima dengan kebijakan tersebut. Mereka melontarkan ucapan protes kepada petugas. Bahkan para penumpang ingin menuntut kompensasi kepada pihak maskapai.
Menurut mereka, tidak sedikit yang memesan tiket jauh hari sebelum adanya pemberlakuan PPKM darurat diberlakukan, seharusnya ada kebijakan dari pengeloa bandara maupun maskapai dengan menyiagakan petugas vaksin agar mereka memperoleh sertifikat usai divaksin hingga bisa terbang.
Apalagi, penumpang berdalih tak memiliki dokumen vaksin minimal vaksin pertama karena di daerahnya kesulitan mendapat layanan vaksin menyusul minimnya dosis vaksin yang tersedia.
Akibatnya kebijakan baru itu, puluhan calon penumpang yang tak memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19, akhirnya tak bisa terbang. (d)







Komentar