POSKOTA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang anak berusia di bawah 12 tahun naik Kereta Api jarak jauh selama perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan kembali pemerintah hingga 23 Agustus 2021,
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19, pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya 18 Agustus.
Sedangkan penumpang 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2×24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Menurut Joni masih banyak kedapatan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh.
Meski begitu PT KAI tegas tetap menolak keberangkatan pelanggan yang usianya belum 12 tahub.
Dalam catatan petugas, pada pperiode tanggal 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.
Selain itu, ada 4.727 calon pelanggan ditolak berangkat pada periode tersebut karena tidak sesuai persyaratan seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tetap tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan penuh 100%,” kata Joni. (*/d)







Komentar