oleh

Menunggu Jawaban Mendagri, PP INI Imbau Notaris Bekerja Dari Rumah

POSKOTA.C0 – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari mengimbau para notaris untuk tidak membuka sementara kantornya terkait Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan PP INI ditandatangani Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah tertanggal 7 Juli 2021 yang ditujukan kepada pengurus wilayah, pengurus daerah dan seluruh anggota INI, Ketum INI meminta agar Notaris semaksimal mungkin bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), kecuali di beberapa kabupaten/kota yang kepala daerahnya telah menetapkan kantor Notaris termasuk sektor esensial.

“Ini semata-mata sebagai wujud tanggung jawab dan keprihatinan/kepedulian kita terhadap kondisi bangsa dan Negara saat ini,” demikian salah satu bunyi kutipan surat yang dikeluarkan PP INI.

Yualita juga menjelaskan sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, PP INI telah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri nomor 92/U/3- VII/PP-INI/2021 tanggal 3 Juli 2021 agar Notaris tetap dapat menjalankan aktivitas kerja yang dikecualikan dalam keadaan PPKM Darurat, dan kantor Notaris dimasukan ke dalam kategori sektor esensial, sebagai penunjang kegiatan perbankan dan pasar modal.

“Saat ini PP INI sedang menunggu jawaban surat tersebut dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yualita dalam pernyataan resminya.

Oleh karenanya, Yualita minta seluruh anggota INI agar tetap mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tersebut sebelum adanya surat jawaban dari Menteri dalam Negeri, dan mendukung Pemerintah dalam upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sangat mengkhawatirkan.

Terkait adanya Notaris yang dikenakan sanksi pidana karena kedapatan membuka kantor saat PPKM Darurat, Kepala Bidang Humas PP INI Wiratmoko seperti dikutip dari hukumonline, notaris tersebut hanya diberikan teguran mengingat seharusnya kita masuk ke sektor esensial. (d)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *