oleh

Kemenhan RI dan Kostrad Peragakan Cara Beri Pertolongan Pertama pada Korban Luka Tembak di Medan Tempur sesuai Standar TCCC

KARAWANG – Kementerian Pertahanan (Kemhan RI) bersama Kostrad memperagakan cara memberikan pertolongan pertama luka tembak pada korban perang di area Resimen Latihan dan Tempur (Menlatpur), Gunung Sanggabuana, Karawamg, Kamis pagi (18/12/2025).

Pada simulasi perang tersebut, beberapa anggota TNI dari bagian kesehatan Menlatpur Kostrad melakukan pertolongan pertama pada korban luka tembak.

“Pertolongan harus cepat dilakukan. Karena 90 persen korban luka tembak mengalami kematian akibat terlambat dibawa ke pos kesehatan,” papar Kapten Ckm dr. Jeffri Ginting, Dokter Militer Menlatpur Kostrad kepada wartawan di Gunung Sanggabuana, Karawang, Kamis pagi.

dr. Jeffri Ginting menambahkan, anggota TNI dan wartawan layak diberikan pembekalan prosedur pertolongan pertama pada korban luka tembak maupun terkena ledakan ranjau atau bom, karena tentara dan wartawan memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan.

Pada pertolongan pertama tersebut, tim medis juga memberikan materi teori dan praktik penanganan korban patah tulang.

Menurut Jeffri, tujuan mempelajari Tactical Combat Casualty Care (TCCC) antara lain, untuk mencegah korban jiwa saat terjadi kecelakaan di medan perang agar nyawa korban dapat diselamatkan.

Sambil menunggu bantuan dari rumah sakit terdekat, sambungnya, beberapa pertolongan penting yang bisa diberikan kepada korban luka tembak ialah memosisikan tubuh korban dengan benar.

Setelah berada di lokasi yang aman, pastikan korban luka tembak berbaring dalam posisi yang nyaman. “Jangan angkat tinggi tungkai korban karena akan membuat darah mengalir lebih deras dari luka,” kata anggota kesehatan Kostrad pada peragaan itu.

Jika korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, baringkan korban dalam posisi miring dengan kaki bagian atas ditekuk 90 derajat.

Sementara itu, jika korban ditembak pada bagian leher atau punggung, jangan gerakkan tubuhnya. Pasalnya, gerakan dapat merusak saraf tulang belakang yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kelumpuhan permanen.

Hubungi Tim Kesehatan

Sambil menolong korban, dr. Jeffri menyarankan segera menghubungi unit kesehatan atau rumah sakit terdekat untuk menginformasikan adanya penembakan dan korban luka tembak.

Idealnya, korban luka tembak harus mendapatkan penanganan medis dalam kurun waktu 10 menit setelah tertembak. Jadi, sambil menunggu, lakukan upaya untuk terus memberikan pertolongan pertama luka tembak pada korban.

Hentikan Perdarahan

Sembari menunggu pertolongan medis datang, hentikan perdarahan akibat luka tembak. Pertolongan pertama ini dilakukan dengan cara memberikan tekanan pada area yang tertembak.
Tim medis Menlatpur Kostrad juga memperagakan cara gunakan kain kasa untuk menekan dan membalut luka tembak agar pendarahan dapat mereda. “Jika tidak ada kain kasa, kita dapat memanfaatkan sobekan baju bersih atau apa saja agar pendarahan terhenti,” ujar seorang anggota TCCC Menlatpur.

Apabila luka tembak berada pada area dada, tutup luka dengan plastik bersih. Tujuannya adalah untuk mencegah udara masuk ke rongga dada yang dapat menyebabkan paru-paru tidak dapat mengembang. Namun, jika korban mengalami sesak napas setelah tindakan tersebut, segera lepas penutup plastik.

Lakukan Prosedur CPR

dr. Jeffri mengemukalan, jika anggota TNI atau awak mrdia pernah mendapat pelatihan dan mengetahui cara melakukan CPR (cardiopulmonary resuscitation), ia menyarankan segera memberikan pertolongan pertama luka tembak dengan teknik ini. CPR dilakukan jika korban luka tembak berhenti bernapas dan jantungnya berhenti berdetak.

Langkah ini dapat dilakukan sebagai pertolongan pertama luka tembak. “Jika memungkinkan, segeralah bawa korban IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan,” katanya. (aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *