oleh

Kemen-PPPA Ajak Publik Perkuat Upaya Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan di Momentum 16 HAKtP

JAKARTA — Memperingati kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang berlangsung setiap 25 November hingga 10 Desember, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Desy Andriani menekankan bahwa kampanye 16 HAKtP bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mendorong kolaborasi nasional. Melalui rangkaian kampanye selama 16 hari, publik diharapkan semakin peka dan berani mengangkat isu kekerasan yang selama ini tersembunyi.

“Setelah 16 hari digelorakan, apakah isu kekerasan terhadap perempuan semakin muncul ke permukaan? Apakah kesadaran mengenai pentingnya langkah konkret dan kolaboratif semakin meningkat?” ujar Desy dalam Media Talk bertema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Desy menyampaikan bahwa momen ini menjadi ruang refleksi atas langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.

Kerentanan perempuan, kata Desy, dapat muncul di berbagai ruang: rumah, tempat kerja, fasilitas publik, hingga area bencana dan konflik. Diskriminasi, stereotip gender, marginalisasi, dan kekerasan berbasis gender masih dialami, termasuk oleh perempuan penyandang disabilitas atau mereka yang berada dalam situasi darurat sosial.

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah memperluas pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini, unit tersebut telah hadir di 73 persen wilayah Indonesia.

Desy menambahkan, setelah pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah telah melahirkan enam aturan turunan untuk memperkuat penanganan kasus. Kemen PPPA juga tengah merampungkan petunjuk teknis bagi pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA sesuai amanah Perpres Nomor 55 Tahun 2024.

Kemen PPPA berharap 16 HAKtP menjadi pendorong aksi kolaboratif agar setiap perempuan di Indonesia memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan yang layak.

Desy mengajak masyarakat, komunitas, media, pemerintah daerah, hingga dunia usaha untuk terlibat aktif.

“Kita memiliki komitmen mencapai SDGs 2030 dengan prinsip no one left behind. Tidak ada yang boleh tertinggal,” tegasnya.

Momentum 16 HAKtP diharapkan memperkuat gerakan bersama untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. (din/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *