BOGOR – Dugaan pelanggaran komitmen izin usaha dan ancaman moral di kawasan pendidikan, membuat masyarakat bereaksi. Inkonsistensi pengusaha dari semula izin resto lalu berubah fungsi menjadi jual minuman keras (miras), mendapat penolakan dari pengelola pondok pesantren (ponpes).
Kekhawatiran akan rusaknya lingkungan pesantren, jika miras dibiarkan dijual bebas. Agar tidak timbul masalah baru, langkah Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso atau STS dengan mendatangi pengelola ponpes, sebagai penengah antara investasi dan nilai sosial masyarakat, patut diapresiasi.
STS menyambangi Ponpes Sirojul Huda di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Kedatangan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik keberadaan tempat usaha yang diduga menjual miras dari ijin semula berupa resto. Kedatangan STS diterima langsung oleh Gus Fahmi selaku perwakilan pengasuh pondok.
Dalam pertemuan tersebut, Gus Fahmi menyampaikan keluhan warga dan tokoh ulama yang merasa keberatan atas operasional sebuah tempat usaha di wilayah RW 1 RT 3 yang belakangan diketahui menjual miras. “Penolakan warga muncul, karena sejak awal pihak pengelola menyampaikan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai usaha resto,” kata Gus Fahmi, Rabu (14/1).
Warga punya bukti lampiran pernyataan yang menyebutkan bahwa usaha dimaksud tidak akan melanggar norma agama maupun norma sosial. Karena awalnya bilang usaha kuliner, tapi belakangan malah menjual miras,” kata Gus Fahmi menirukan warga.
Bagi Gus Fahmi, wilayah Katulampa dikenal sebagai kawasan yang banyak terdapat pondok pesantren, majelis taklim, serta sekolah-sekolah Islam.
Keberadaan tempat penjualan miras, dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda di lingkungan sekitar.
Gus Fahmi kepada STS juga meluruskan, bahwa tidak ada niat warga untuk menutup usaha yang ada.
“Yang masyarakat inginkan, barang yang dijual, tidak bertentangan dengan nilai dan norma yang hidup di lingkungan tersebut.
Solusinya sederhana, jangan menjual minuman keras. Kami juga mendukung semua bentuk usaha selama tidak melanggar norma agama dan sosial,” ujarnya.
STS yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang mendengar aspirasi tersebut, berencana mengundang perwakilan masyarakat Katulampa untuk hadir dalam rapat Komisi I DPRD Kota Bogor yang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026 besok.
Dalam rapat tersebut, STS nantinya akan memberikan kesempatan bagi warga untuk memaparkan langsung keluhan serta meminta kejelasan terkait operasional tempat usaha yang dipersoalkan.
Ketua DPD PSI Kota Bogor ini menegaskan, akan menindaklanjuti keluhan warga sesuai dengan kewenangan Komisi I DPRD Kota Bogor, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, perizinan, dan ketertiban umum.
“Pentingnya keterbukaan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap komitmen awal yang disampaikan kepada masyarakat, serta perlunya perlindungan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan agar tetap kondusif,” kata STS kepada wartawan.
Turut hadir dalam pertemuan ini yakni, Dani, perwakilan tokoh setempat sekaligus ketua Karang Taruna Kelurahan Katulampa. Dani menegaskan, Katulampa butuh investor untuk kemajuan perekonomian di wilayah, tapi menjual miras, pihaknya tetap menolak. (yopy/jo)







Komentar