oleh

Komisi C DPRD Depok Ancam Cabut MoU Penanganan Sampah 1000 Ton per Hari

DEPOK – Jajaran Komisi C DPRD Kota Depok rencana bakal mencabut Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dijanjikan dalam rapat terkait penanganan sampah sebanyak 1000 ton per hari ke Pemkot Depok oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA), beberapa waktu lalu.

“Rapat penanganan pengolahan sampah oleh pihak swasta belum lama ini dilakukan Pemkot Depok diwakili Sekdis DLHK Reni Siti Nuraini, dan Garliana Hijriana dari PT BSA rencana akan dimulai Juni 2026 mendatang,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, Selasa (27/1/2026), dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

Penanganan sampah buangan warga merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.

“Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif penyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Depok yang belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas,” kata Bambang.

Ditegas Bambang, namun setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya sama sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerja sama tersebut bahkan PT BSA dan DLHK.

“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,” tegas Bambang Sutopo yang akrab dipanggil BHS.

“MoU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT BSA selama 10 tahun dengan cara sampah sebanyak 1000 ton per hari sekitar Rp250 juta per hari akan dikeluarkan dari dana APBD, ini akan memberatkan Pemkot Depok,” tambahnya.

Bambang menegaskan, tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum. “Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,” katanya.

Sebelumnya, PT BSA selaku pengelola sampah buangan di Kota Depok menjalin kerja sama dengan Pemkot Depok melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *