DEPOK – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok resmi menonaktifkan salah satu anggotanya, TR, dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mendukung keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang menyatakan TR melakukan pelanggaran etik dengan kategori sedang.
“Kita menghormati, menerima dan mendukung putusan BKD terkait rekomendasi untuk menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan. Ini semata-mata agar masalah ini cepat selesai, sehingga TR bisa fokus menyelesaikan persoalannya,” ujar Ketua Fraksi PKB, Siswanto, usai rapat internal fraksi, Senin (27/10).
Walaupun demikian Fraksi PKB, menegaskan TR dalam kasus pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD tetap berstatus sebagai anggota DPRD Depok hingga proses penyelesaian kasus etik tersebut rampung, termasuk tidak dimaksudkan penghentian atau pergantian antar waktu (PAW) dan F KP menilai keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses etik yang sedang berjalan di BKD.
Yang jelas bukan PAW dan Status TR tetap sebagai anggota DPRD Depok termasuk Hak-haknya sebagai anggota dewan, termasuk untuk menjaring aspirasi masyarakat, tetap diberikan, ujarnya.
Menurut dia, saat ini TR diketahui menjabat di dua AKD, yakni sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi B. Dari kedua posisi inilah Fraksi PKB memutuskan untuk menonaktifkan sementara TR sampai proses penyelesaian kasusnya selesai.
Sementara itu, Deny Heriyatna, Kuasa Hukum TR, menegaskan pernyataan Ketua F PKB Depok, Siswanto jelas sangat berbeda dari fakta di lapangan dan menilai pernyataan dari Ketua F PKB itu ngamur dan tidak mendasar.
Melihat keterangan yang disampaikan Ketua Fraksi PKB Siswanto, munurut dia, hanya kesemewang wenang dan hanya berupa opini pridadi karena tak ada surat resmi terkait kasus TR.
TR sendiri, kata Denny, tetap menghormati keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025, yang memutuskan sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan alat kelengkapan dewan. Tapi justru di situlah masalahnya: BK tidak pernah memberi rekomendasi penonaktifan.
Namun entah dari mana, Ketua Fraksi seolah mendapat ilham untuk menafsirkan sendiri keputusan BK. Ia mengumumkan bahwa TR dicopot dari semua jabatan di dewan—mulai dari Komisi B hingga Badan Musyawarah (Bamus).
Langkah ini, menurut Denny, menabrak asas praduga tak bersalah, apalagi kasus hukum TR di Polres Depok belum memasuki tahap penyidikan.
Pengacara itu juga memperingatkan, bila pernyataan Siswanto tak segera dicabut dalam 1 x 24 jam, pihaknya siap melapor ke Dewan Kehormatan DPRD dan Mahkamah Partai DPP PKB. “Kami menunggu itikad baik. Kalau tidak, kami tempuh jalur partai dan kehormatan dewan,” tegasnya. (anton/fs)







Komentar