oleh

Kadishub DKI Dorong PKB Jagakarsa Menuju WBK-WBBM demi Wujudkan Pelayanan Maksimal

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjadikan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Jagakarsa sebagai Zona Integritas menuju wilayah Bebas dari Korupsi. Pembentukan itu ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara para pegawai dengan beberapa unsur terkait belum lama ini.

“Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi diharapkan menjadi tonggak perubahan secara mendasar di pelayanan UP PKB Jagakarsa serta 4 PKB lainya. Ini sesuai dengan janji pelayanan menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Syafrin dalam siaran pers yang diterima, Senin (12/5).

Dikatakan Syafrin, dengan perubahan yang dilakukan itu, pihaknya siap menerima sanksinya apabila terdapat pelanggaran. Seluruh personil pun dapat menjalankan output dan outcame yang sejalan dengan rencana umum nasional keselamatan Transportasi (RUNK) memberikan jaminan terhadap kendaraan yang berkeselamatan.

“Sehingga tujuan dari pengujian akan tercapainya keselamatan dan keamanan jasa perhubungan, tanggap terhadap pelayanan yang prima, terjaganya kelestarian lingkungan dalam menjaga kualitas udara dalam pengedalian pencemaran udara akibat dari polusi kendaraan bermotor,” ujar Syafrin.

Sementara itu, Kepala PKB Jagakarsa Fatchuri menambahkan, Zona integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini sudah terdapat role modelnya untuk se-Indonesia. Di mana tiga PKB sudah mendapatkan predikat tersebut sejak beberapa tahun lalu.

“PKB Pulogadung tahun 2019 mendapat (WBK) dan 2021 (WBBM), PKB kedaung Angke Tahun 2020 (WBK), serta PKB Ujung menteng tahun 2019 (WBK). Predikat ini diberikan oleh pengampu yaitu Kementrian PAN RB melalui proses panjang penilaian selama 1 tahun oleh tim panel terdiri dari KPK, Ombusman, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan Menpan RB,” ungkap Fatchuri.

Ditambahkan pria yang juga Ketua Umum Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, dalam meraih predikat tersebut prosesnya setelah didaftarkan di provinsi akan mendapatkan akun untuk Lembar Kerja Elektronik secara Nasional, kemudian di survei baik secara langsung dan tidak langsung, wawancara, penilaian profil UKPD serta berupa video sosialisasi di youtobe maupun medsos.

“Kemudian penilian terhadap 6 area perubahan (manajemen perubahan, peningkatan akuntabilitas, peningkatan pengawasan, manajemen SDM, manajemen Tata Kelola, dan Peningkatan Manajemen pelayanan publik,” papar Fatchuri. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *