JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mendalami laporan maraknya mafia kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ia mengaku akan mengecek laporan tersebut dan akan segera mengungkap permasalahan yang selama ini merugikan para pedagang selama puluhan tahun tersebut.
“Akan segera saya dalami laporan mafia kios di Pasar Pramuka, saat ini kami sedang pelajari permasalahan tersebut,” kata Pramono usai menjadi narasumber pada Acara Forum Nasional Pembentukan Karakter Inti Pengawasan BPKP Tahun 2025 di Auditorium Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (22/10).
Dikatakan Pramono, pendalaman yang dilakukan pihaknya agar masalah tersebut bisa ditangani dengan baik seperti yang sudah dilakukan di Pasar Barito. Apalagi sebelumnya DPRD Komisi B juga mendesak untuk melakukan audit di pasar-pasar lainnya termasuk dugaan mafia kios di Pasar Pramuka.
“Jadi gini, dalam setiap kita membangun, pastikan harus ada, pasti ada dampak sosialnya. Nah, dampak sosial itu harus tertangani secara baik. Jadi sekali lagi, dengan cara itu pasti saya lakukan untuk di tempat lain, karena memanusiakan orang yang memang mencari pekerjaan itu penting banget,” ujar Pramono.
Sementara itu, Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran. Oleh karenanya, Perumda Pasar Jaya berjanji bakal menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang teken antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya. Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” kata Irfan.
Irfan menyampaikan, terkait dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka hal tersebut dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum, kata dia, bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.
Irfan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Dia menekankan, Perumda Pasar Jaya juga sudah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penolakan harga sewa kios di Pasar Pramuka diduga akibat pengaruh dari mafia kios yang selama ini ada di pasar obat terbesar di Indonesia. Pasalnya, selama ini mereka menguasai ratusan kios yang menyewakan tempat berjualan ke pihak ketiga dengan harga Rp 80 juta per tahun.
HR, 49, salah satu penyewa mengatakan, dirinya bersama beberapa pedagang menduga penolakan harga sewa kios akibat ulah si mafia. Pasalnya, harga yang diberikan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp 425 juta pastinya akan membuat keuntungan mereka semakin tipis.
“Biasanya mereka tiap tahun hanya duduk tenang pegang puluhan juga, ini harganya naik. Ya pasti teriak lah, karena kan selama ini mereka hanya menyewakan kios saja, kita yang cari duit untuk bayar sewa setiap tahunnya,” kata HR, yang ditemui di Pasar Pramuka. (Ifand/jo)







Komentar