oleh

Gandeng Disrumkim, PLN UP3 Depok Sosialisasi Instalasi Listrik Penanganan Kebakaran

DEPOK – Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahamam dalam penanganan atau pencegahan kebakaran, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) menggandeng Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, melakukan sosialisasi terkait pengaturan instalasi tenaga listrik sebagai salah satu penyebab kebakaran.

“Sosialisasi terkait pengaturan instalasi tenaga listrik sebagai salah satu penyebab kebakaran sangat penting dan relevan sekali melihat perkembangan Depok yang semakin padat permukiman,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi, didampingi Manajer PLN UP3 Depok Martha Adi Nugraha, Selasa (10/12/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Tentunya adanya beberapa poin yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan regulasi terbaru, terutama terkait pengaturan instalasi tenaga listrik sebagai salah satu penyebab utama kebakaran sehingga sosialisasi ini sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran di Kota Depok. “Kehadiran jajaran PLN UP3 Depok memnerikan atau menyampaikan sosialisasi tentunya sangat diapresiasi karena sangat bermanfaat bagi Pemkot Depok terlebih jajaran Disrumkim Depok, untuk dapat menyusun kebijakan yang lebih baik dalam rangka pencegahan kebakaran,” tutur Dadan.

Sementara itu, Manajer PLN UP3 Depok Martha Adi Nugraha mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sesuai hasil review perda dan usulan perubahan yang perlu dilakukan khususnya pentingnya pengaturan yang lebih spesifik terkait instalasi tenaga listrik diantaranya terkait penggunaan material SNI, petugas yang berkompeten dalam pemasangan instalasi, Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi kelistrikan bangunan. “Bahkan dalam perda tersebut sebagai Upaya pencegahan kebakaran serta adanya kegiatan pengujian ulang Instalasi Tenaga Listrik secara periodik maksimal setiap 15 tahun sekali,” imbuh Adi

Ditambahkan General Manager PLN UID Jabar Agung Murdifi, selain sosialisasi terkait pencegahan kebakaran dan jaringan listrik, juga diharapkan adanya koordinasi intens antar-PLN dan Disrumkim terhadap revisi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 melihat banyak perkembangan baru dalam jaringan kelistrikan dan pencegahan kebakaran. “Yang nantinya diajukan ke pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *