oleh

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana tersangka dugaan ijazah palsu diperiksa Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Orang nomor dua di Babel itu datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. 

Pemeriksaan Hellyana merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Wagub Hellyana menyatakan menghormati proses hukum yang ada dan kooperatif untuk menghadiri panggilan penyidik.

Dirinya mengaku tidak memiliki niat jahat dan kasus yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan polisi terjadi karena masalah administrasi.
“Kita juga tidak mengetahui tentang hal itu karena waktu pencalonan DPRD dan pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi KPU. Ada berita acaranya,” ujar Wagub Hellyana sebelum masuk gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, Zainul Arifin selaku kuasa hukum Hellyana mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti di antaranya, salinan ijazah dan surat keputusan (SK) yudisium. Menurutnya kasus ini ada kesalahan administrasi pada situs PP Dikti. “Ada salah input dengan yang ada di website PD Dikti yang mengatakan beliau 2013 masuk, 2014 resign (mengundurkan diri) dan  ijazah terbit 2012. Ini kesalahan administratif,” tegas Zainul.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Juli 2025, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Sidik melaporkan Wagub Hellyana ke Bareskrim Polri dengan sangkaan ijazah palsu.
Alasan Sidik membuat laporan karena adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *