JAKARTA – Unit Reskrim Polres Jakarta Timur dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus penipuan yang dilaporkan seorang wanita. Pasalnya, laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sejak tahun 2023 lalu, hingga kini masih dalam tahap pemanggilan tersangka dan pelakunya masih bebas melenggang.
Heni Kurniati, 53, yang melaporkan kasus penipuan sebesar Rp1,2 milor yang dilakukan oleh pria berinisial ASA pada 7 September 2023 lalu. Korban yang merupakan komisaris PT Kurnia Parahyangan Sejahtera kala itu meminta ASA yang merupakan Direktur Legal perusahaan yang sama untuk membayarkan sebidang tanah dikawasan Lembang, Bandung.
“Waktu itu saya menyerahkan uang Rp1,2 miliar di kantor di Jalan Otista Raya, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Ternyata uang yang diberikan tidak digunakan untuk membayar tanah seluas 22.531 meter persegi,” kata Heni, Senin (5/1/2026).
Atas kejadian itu, kata Heni, dirinya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5309/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, pada 8 September melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/28082/RES 7.4/2023 dilimpahkan ke polres Jakarta Timur.
“Dan setelah menunggu hampir 2 tahun 2 bulan, tepatnya pada Oktober 2025 kasus penipuan ini baru dilanjutkan. Itu pun terjadi setelah pihak kami bersurat ke Kapolres Jakarta Timur tentang kejelasan kasus yang kami alami,” ujar Heni.
Dikatakan Heni, proses kasusnya itu memang sudah dalam tahap SAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses panjang itu juga harus menunggu susunan dari gelar perkara dan meminta keterangan dari beberapa saksi. “Kami berharap polres Jakarta Timur bisa segera meringkus pelakunya, karena kasus ini sudah berlarut-larut dan SAS masih bebas berkeliaran,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dicky F Bachril mengatakan, saat ini SAS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyelidikan masih terus berlangsung. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses masih terus berjalan,” ujarnya. (Ifand/fs)







Komentar