CIREBON – Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon menggelar konferensi pers, Selasa (2/12/2025), atas keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi Kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kronologi kejadian bermula saat Tim F1QR Lanal Cirebon pada Minggu (20/11/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, telah melaksanakan operasi penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru saja selesai bongkar dari KMP Ferrindo 5 yang tiba dari Pontianak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, berhasil mengamankan satu unit truk Fuso yang muatannya diduga kuat adalah barang ilegal yang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Muatan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga dengan taksiran nilai barang Rp150.000 (rerata harga pasar), dan jumlah keseluruhan pakaian di dalam truk sekitar 41.280 pcs sehingga taksiran total nilai barang sekitar Rp6,1 miliar.
Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung pada kesempatan tersebut menyampaikan, dari peristiwa tersebut estimasi kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar, dan pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.
“Seluruh barang bukti termasuk kendaraan dan sopir saat ini telah diamankan di Mako Lanal Cirebon, selanjutnya Lanal Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut, terkait dugaan pelanggaran kepabeanan,” pungkas Danlanal Cirebon, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (2/12/2025).
Danlanal Cirebon juga menegaskan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI AL, khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, serta aparat penegak hukum lainnya.
Aksi ini menegaskan komitmen TNI AL yang selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas berbagai bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim. (*/rel)







Komentar