JAKARTA-Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan mantan Menag telah ditetapkan sebagai tetsangka. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga membenarkan Yaqul telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, benar,” ujar Asep Guntur.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menag Yaqul terkait pembagian kuota tambahan jamaah haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Saat itu Yaqul menjabat sebagai Menteri Agama.
Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan haji setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi-lobi ke Kerajaan Arab Saudi. Dengan adanya kuota tambahan tersebut diharapkan bisa mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia mencapai 20 tahun lamanya.
Untuk diketahui pada tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Adanya kuota tambahan sebanyal 20 ribu jamaah sehingga total kuota haji tahun 2024 menjadi 241 ribu jamaah.
Sebanyak 20 ribu kuota tambahan oleh pihak Kementerian Agama malah dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Sementara UU Haji mengatur, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia pada tahun 2024 menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Akibat kebijakan Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqul sebanyak 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat, jadi batal naik haji.
Hasil hitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara Rp1 triliun akibat permainan kotor tersebut. Sebelumnya, Yaqul sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Yaqul juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kuota haji tambahan tersebut.(Omi/fs)







Komentar