JAKARTA – Empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dipanggil KPK. Kamis (24/7/1015).
Keempat tersangka dimaksud, yakni Gatot Widiartono (GW) selaku koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Selain itu, Jamal Shodiqin(JS) selaku pengantar kerja ahli pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025. Alfa Eshad (AE) selaku pengantar kerja ahli muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
Jadwalnya keempat tersangka akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut. “KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Pemeriksaan terhadap keempat tersangka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sejauh ini belum diketahui materi apa yang akan dikorek penyidik KPK dari keempat tersangka itu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemeriksaan tersebut. Sementara empat tersangka lainnya sejak Kamis (17/7/2025) telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Keempat tersangka yang ditahan itu, Suhartono (Suh) selaku dirjen Binapenta dan PKK Kemrnaker 2020-2023. Haryanto (Har) selaku dirjen Binapenta 2024-2025. Wisnu Pramono (WP) selaku direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Angraeni (DA) selaku direktur PPTKA 2024-2025. (omi/fs)







Komentar