TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan beragam barang bukti seperti narkotika, obat terlarang, botol miras, pistol, senjata tajam hingga uang palsu. Barang bukti tersebut dimusnahkan karena kasusnya sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti digelar di Gedung Kejari Kota Tangerang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung. Turut juga dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Ketua Pengadilan Tangerang, dan perwakilan Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan BNN Kota Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Siwi Utomo mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan surat perintah Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 216 perkara yang telah inkrah. “Sebanyak 216 perkara dari tindak pidana umum dan khusus dengan rincian yakni, 134 perkara narkotika, 82 perkara nonnarkotika antara lain, perkara tentang perlindungan anak, perdagangan, perikanan, UU Darurat, perkara penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, uang palsu, dan perkara tentang cukai,” ungkap Siwi, Selasa (21/5/2024).
Pemusnahan seperti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan senjata tajam serata senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong. “Untuk narkotika yang kita musnahkan sebayak 3.259,6431 gram sabu, lalu 2.384,9636 gram ganja, tembakau sintetis sebanyak 1.893,8472 gram, obat Hexymer 3.177 butir, Tramadol 9.764 butir, Trihexyphenidyl 1.911 butir, Nimetazepam 1.933 gram, Delta-9-Tetrahydrocannabinol 1.603 gram, obat Paracetamol 396 butir, kemudian obat obatan campuran 2.248 butir. Semua barang bukti ini di musnahkan dengan cara di Carikan,” terang Siwi.
“Kemudian barang bukti lainya yang di musnahkan yakni 174 unit handphone, 4 pistol korek api berbagai jenis, 58 buah senjata tajam jenis parang, 43 timbangan elektrik, 12 buah alat hisap sabu, 42 buah pakaian jenis kaos dan celana, uang palsu pecahan 100 ribu sebnayak 110 lembar, dan 19 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, serta 57 botol minuman keras berbagai merek tanpa cukai,” sambungnya.
Sementara itu, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, pistol serta senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. “Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal,” katanya.
Kombes Zain mengungkapkan, hal ini dalam upaya memberantas kejahatan. Kombes Zain mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya. “Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*/imam)







Komentar