oleh

Keadilan yang Tertunda; Lapangan Foni Balikpapan yang belum Terselesaikan sejak 1981

BALIKPAPAN – Pernyataan Walikota beberapa di media online waktu lalu yang akan membangun lapangan sepakbola berstandart Internasional di setiap kecamatan yang salah satunya adalah lapangan Foni di Kecamatan Balikpapan Barat tentu harus kita apresiasi karena sangat positif dalam memajukan minat olahraga, tetapi terdapat hal yang belum selesai seperti adanya peristiwa hukum yang telah berlangsung lama hingga saat ini tidak kunjung dilaksanakan oleh Pemkot Balik Papan, bahkan tanggal 3 November 1981 telah melakukan dua kali aanmaning yang selanjutnya PN Balikpapan melakukan pelaksanaan eksekusi, baik kepada Tuan Pasturry van Der Burg dan A.R.S Mohammad sebagai tergugat dan turut tergugat sebagai pihak termohon eksekusi, yang mana A.R.S.Mohammad adalah Walikota Balikpapan saat proses hukum berjalan melawan ahli waris PR. Sabariyah binti H. Badar alias H. Ramli bersama PR. Nursiyah binti H. Badar alias H.Ramli adalah penggugat yang dalam gugatan perdata saat itu memenangkan sejak putusan Pengadilan Negeri No.56/1962/perd/PN/Bpp
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.52/1973/PT/PDT/Bjm
Dan Putusan Kasasi MA RI No. 858/K/SPI/1975 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan hingga saat ini telah 10 kali berganti periode Pemerintah kota Balikpapan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi hingga saat ini tidak juga dilaksanakan, bahkan ahli waris yg masih ada kami dampingi sebagai kuasa hukum untuk bertemu walikota dan instansi terkait untuk menanyakan penyelesaian sesuai perintah pengadilan selalu dijanjikan untuk diselesaikan tetapi tetap juga tidak menemukan jalan akhirnya, dan sikap pemerintah Kota BPP yang tidak menjalankan perintah pengadilan bahkan sudah eksekusi tentu kita masukan dalm kategori contempt of court (penghinaan terhadap peradilan termasuk merendahkan martabat dn kehormatan pengadilan).

“Jadi secara hukum, lapangan Foni dan sekitarnya masih sah secara hukum milik ahli waris Sabariyah dan Nursiyah yang hingga saat ini tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan kepada pihak manapun, maka aktifitas diatas lahan tersebut adalah tindakan illegal dan akan kami ambil langkah hukum selanjutnya, termasuk pihak yang menyatakan lapangan foni dan sekitarnya masuk dalam asset pemko balikpapan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Mukhlis Ramlan, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Kami minta untuk dibuktikan secara hukum, karena kami menduga ada pihak yg melakukan tindakan manipulatif dan menyebarkan informasi yag tidak benar diruang publik terkait lapangan foni dan sekitarnya. Kami terus mendorong penyelesaian hukum atas lapangan foni Balikpapan dan tetap berharap ada keadilan pada akhirnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *