oleh

Kasus Korupsi Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

JAKARTA-Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (5/1/2026). Terdakwanya mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dengan kerugian negara Rp2,1 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, kerugian negara Rp2,1 triliun itu berasal dari Rp1,5 triliun angka kemahalan harga Chromebook. Kerugian keuangan negara pada CDM dinilai tidak diperlukan, tidak bermanfaat mencapai Rp621 miliar.

Kemudian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Jumlah ini berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara atas program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022.

“Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,”  kata JPU Roy Riady.

Perbuatan melawan hukum terdakwa Nadiem dilakukan bersama Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek). Selain itu ada Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop CDM. Progran itu berlangsung Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan;

Terdakwa Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Program digitalisasi pendidikan ini mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Program ini dinilai tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya  mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terdepan).

Terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD. Tindakan terdakwa tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan, melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud. Pengadaan ini dilakukan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.

Pengadaan tersebut tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga. Perbuatan terdakwa Nadiem menilai JPU sebagai perbuatan melanggar hukum.

Terdakwa Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *