oleh

IAW Sebut jika Dakwaan Kasus Chromebook Bisa Dibuktikan, Satu Preseden Akan Lahir

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan di persidangan, jika korupsi bukan soal berapa miliar uang masuk ke rekening.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun, selalu berbicara dengan bahasa audit, spesifikasi mengunci, harga tidak wajar, aset menganggur, dan manfaat tidak optimal dan lain sebagainya. Bahasa yang sering dianggap teknis, dingin, dan administratif, kini dibalikkan JPU dengan membawanya dalam kasus pidana.

Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, perkara pengadaan Chromebook yang sedang bergulir di pengadilan dengan angka kunci Rp809,59 miliar, membuktikan bahasa audit diterjemahkan ke dalam bahasa pidana korupsi.

“Ini bukan lagi soal prosedur yang keliru, melainkan dugaan mekanisme kebijakan yang menciptakan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (18/1/2026).

Menurut IAW, angka Rp809,59 miliar diposisikan sebagai nilai memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, dan bukan sebagai bukti penerimaan uang tunai secara langsung.

Hukum korupsi modern, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, memaknai keuntungan ekonomi dapat berbentuk peningkatan nilai saham, peningkatan valuasi korporasi, keuntungan dari pasar yang tercipta oleh kebijakan, atau manfaat finansial lain yang lahir dari keputusan jabatan. “Maka Rp809 miliar harus dibaca sebagai akumulasi nilai ekonomi, bukan sekadar transaksi kas,” ujarnya.

Bagi IAW, temuan BPK terkait spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi oleh satu ekosistem tertentu, dengan kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek Chromebook merupakan contoh konkret pola tersebut. “Vendor lock-in dan biaya berulang pengadaan tidak berhenti pada pembelian perangkat, tetapi menciptakan ketergantungan jangka panjang melalui lisensi dan pengelolaan sistem,” tegasnya.

Temuan ratusan ribu Chromebook yang tidak dimanfaatkan menunjukkan kegagalan manfaat publik. Namun dalam logika pasar, nilai ekonomi bagi penyedia telah terealisasi, yakni perangkat terjual, lisensi berjalan, pasar terkunci.

IAW mengapresiasi JPU yang tidak mendakwa peningkatan modal sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri, melainkan menguji sumber dan sebab dari keuntungan tersebut. “Bagaimana mungkin, di saat negara mengalami kerugian triliunan rupiah akibat pengadaan yang tidak efektif, terdapat pihak yang menikmati peningkatan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah,” tanya Iskandar.

Bagi IAW, transaksi korporasi menjadi indikator ekonomi, bukan satu-satunya bukti pidana. Dalam hukum korporasi, penyertaan modal atau peningkatan valuasi adalah sah jika, dilakukan secara wajar, berbasis kinerja bisnis yang sehat, dan tidak bersumber dari distorsi kebijakan publik.

“Jika nilai muncul bersamaan dengan kebijakan negara yang bermasalah, berasal dari pasar yang diciptakan secara eksklusif, dan berbanding terbalik dengan manfaat publik, maka transaksi tersebut berubah makna, yakni bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan jejak ekonomi dari kebijakan yang merugikan negara,” ungkap Iskandar Sitorus.

“Jika dakwaan Chromebook bisa dibuktikan, maka satu preseden penting akan lahir, di mana korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi bisa hadir sebagai nilai ekonomi yang lahir dari kebijakan yang diselewengkan,” tandasnya. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *