oleh

Ditresnarkoba PMJ Ungkap Peredaran Ganja 9,4 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

JAKARTA – Jaringan pengedar narkotika jenis ganja berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga tersangka A, S, dan B diamankan beserta barang bukti (barbuk) ganja dengan berat bruto 9.465 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (8/2/2026), mengatakan, ketiga tersangka disergap di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (5/2/2026) malam.

Terungkapnya jaringan pengedar ganja ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Cawang. Ketiga tersangka disergap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.

Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran ganja yang melibatkan para tersangka.

Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat. Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *