oleh

Ditresnarkoba PMJ Tangkap Dua Pengedar Pil Haram, Barbuk 500 Butir Ekstasi Disita

JAKARTA – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dari tangan kedua tersangka, A (35) dan F (25) disita barang bukti (barbuk) 500 butir ekstasi.

Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku pil haram itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Kasusnya masih dikembangkan, tersangka A diburu,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (20/1/2026) dini hari di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Selain menyita 500 butir pil ektasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran ekstasi.

Ratusan butir pil terlarang tersebut menurut tersangka, dikirim tersangka A yang hingga kini masih diburu polisi melalui pengiriman jasa ekspedisi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba PMJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran pil haram tersebut. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *