oleh

Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Curanmor di Tangerang Gasak Motor Jemaah Masjid

TANGERANG — Belum genap enam bulan menghirup udara bebas, SAR (25), residivis pencurian sepeda motor, kembali berulah. Pria asal Tangerang itu ditangkap polisi usai menggasak sepeda motor milik jamaah di halaman masjid.

Aksi nekat SAR terjadi di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu situasi masih sepi, dan sepeda motor Yamaha Mio milik jamaah raib digondol pelaku.

Namun pelarian SAR tak berlangsung lama. Warga yang curiga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. SAR kemudian diserahkan ke polisi.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, setelah dilakukan koordinasi antar-polsek, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jatiuwung.

“Pelaku kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari data, yang bersangkutan merupakan residivis curanmor dan baru bebas sekitar enam bulan lalu,” ujar Rabiin, Senin (5/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, SAR sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi pertama dilakukan pada 23 Desember 2025. Aksi kedua terjadi di halaman masjid pada 2 Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, SAR tidak sendirian. Ia dibantu seorang rekannya berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Kami menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban serta satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkap Rabiin.

Kini SAR kembali mendekam di balik jeruji benci Polsek Jatiuwung. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu rekan pelaku yang melarikan diri.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Jika melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke polisi atau Call Center 110,” tegasnya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *