oleh

Bareskrim Polri Telusuri Aset Milik PT DSI Terkait Kasus Penipuan dan TPPU 

JAKARTA-Aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus ditelusuri penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya memastikan terus mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana yang dilakukan pihak PT DSI. “Mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Penyidik juga akan meminta keterangan beberapa ahli, diantaranya ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE. Selain itu ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Ade Safri.

Sementara itu, jumlah lender (pemilik modal) periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 tercatat sebanyak 11.151 orang yang masih outstanding dananya di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846,00.

Data tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK terhadap PT DSI pada 7 Oktober 2025. Tiga petinggi PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiga tersangka dimakdud, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI. MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari dan ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *