oleh

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MK

POSKOTA.CO–Dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif tengah didalami penyidik Bareskrim Polri. Pendalaman ini dilakukan  berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho, penyidik Bareskrim melakukan pendalaman atas kasus ini setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tetkait dugaan kebocoran putusan MK.  “Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Irjen Sandi, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan, dalam laporan itu dusebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.

Pemilik akun ini dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Masalah ini diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.

Disebutkan, pelapor pada tanggal 31 Mei 2023 melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE. “Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujar Irjen Sandi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya pada Senin (29/5/2023) menyebutkan, pihak  MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”

Denny dalam cuitannya sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia memastikan sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi.

Denny Indrayana juga menyebut sesuai informasi yang dia terima, komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim lain tetap memutus sistem pemilihan proporsional terbuka.

Sebelumnya MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan ini didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *